Senin, 13 Februari 2017

PENTING UNTUK GURU ALIH WEWENANG PROVINSI (Jawa Tengah)



Info dari BP2MK

1.  Gaji
Usulan perubahan data gaji/TPP setiap tgl 11 s.d. 20 setiap bulan. Verifikasi tgl 20 s.d. 30 setiap bulan. Pengolahan TPP 1 bulan sebelum pembayaran dengan Penilaian Kinerja.

2. Penilaian Kinerja

Presensi/Daftar Hadir, SKP dan Hukuman Disiplin:
- Sementara presensi berbentuk  lembaran pagi dan sore, telah dirancang Presensi On Line
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dikirim ke BP2MK setiap tgl. 5 awal bulan berikutnya dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai/atasan langsung (Kepsek). Sedangkan Kepsek ditandatangani oleh Kabid SMA Disdikbud Prop.
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (1 Jan s.d. 31 Des 2017).

Atasan Pejabat yang menilai sbb.: Guru: Kabid SMA Prov. Kepsek : Ka Disdikbud Provinsi.

3. Pengolahan Data

Kepegawaian menggunakan SIMPEG ONLINE dengan
ketentuan sbb.:
- Inputting data secara mandiri (pegawai ybs). Log in melalui http://www.simpeg.bkd.jatengprov.go.id

- Data lengkap dan akurat harus diisi dengan benar
selanjutnya diverifikasi legalisasi oleh MKKS sebagai verifikatornya.
- Semua data diketik dengan huruf BALOK.

4. E-FILE (berkas pendukung SIMPEG) diupload melalui http://www.efile.bkd.jatengprov.go.id

Dokumen utama yang dilegalisasi Kasek serta diupload ke e-file dan dikirim ke BKD sbb.:

- SK CPNS
- SK PNS
- KONVERSI NIP
- KARPEG
- SK JABATAN TERAKHIR
- IJAZAH TERAKHIR
- KP TERAKHIR
- GBK TERAKHIR
- SK IJIN/TUGAS BELAJAR
- SURAT IJIN PENGGUNAAN  GELAR
- UKPPI/UJIAN KP PENY IJAZAH
- PENILAIAN PRESTASI KERJA TH 2015 dan 2016
- SKP TH 2015 dan 2016

Dokumen ke dua yang
discan dan diupload ke E-FILE, tidak perlu dilegalisasi sbb.:

- Sumpah Janji PNS
- Riwayat Pendidikan (SD - terakhir)
- Surat Nikah
- Karis/Karsu
- Taspen
- Riwayat Kepangkatan (dari terendah)
- Riwayat Gaji Berkala
- KTP/Kartu Keluarga
- NPWP dan ASKES
- Semua Sertifikat/penghargaan sejak CPNS.

Dokumen harus berukuran F4/A4. Untuk dokumen yang besar diperkecil dulu menjadi A4. Dokumen yang kecil spt.: KTP, KARPEG ditempel di kertas A4 kemudian diupload dengan posisi vertikal atau portrait.
Hasil scanning HARUS HITAM PUTIH. Upload foto guru dengan background
ABU-ABU. Eselon IV: HIJAU.

Diharapkan membuka aplikasi TELEGRAM untuk komunikasi tentang kepegawaian karena kapasitasnya besar.

PENTING:
Semua Data tsb. di atas, diupload mulai 6 Pebruari s.d. 6 Maret ggh2017 HARUS SELESAI.

Selamat Bekerja

Baca juga: http://kasiyanta.blogspot.co.id/2017/02/pengolahan-data-bkd-provinsi-jawa-tengah.html
Tambahkan komentar kamu!

Pengolahan Data BKD Provinsi Jawa Tengah


Pengolahan Data BKD Provinsi Jawa Tengah
Dalam melakukan pengolahan data PNS Provinsi Jawa Tengah, BKD Provinsi Jawa Tengah menggunakan aplikasi Simpeg guna mengelola data kepegawaian PNS Provinsi Jawa Tengah.
Simpeg BKD Provinsi Jawa Tengah saat ini sudah terintegrasi dan dapat di akses oleh seluruh SKPD di Jawa Tengah.
Proses updating data yang dilakukan BKD Provinsi Jawa Tengah yakni dengan cara masing-masing PNS melakukan proses inputing data secara mandiri melalui aplikasi Simpeg sedangkan berkas pendukung yang dilampirkan, diupload dan dikelola menggunakan e-file.
Tujuan dari Peremajaan Data:

  1. Untuk Update Data Kepegawaian masing-masing PNS
  2. Untuk Memperlancar Proses Administrasi Kepegawaian
  3. Untuk Melengkapi dan Memberikan info yang lengkap kepada pimpinan.

Alur Proses Pengelolaan Dokumen PNS P3D (personil)
  1. Setiap PNS P3D (personil) wajib melakukan proses scanning dokumen kepegawaian untuk kemudian diupload ke aplikasi e-file BKD Provinsi Jawa Tengah, dengan cara harus mendaftar terlebih dahulu melalui : http://www.efile.bkd.jatengprov.go.id (nunggu untuk disetujui admin)
  2. Dokumen yang harus disiapkan oleh PNS P3D (personil) terbagi menjadi 2 kategori, yakni dokumen dengan legalisasi dan non-legalisasi dan dokumen untuk arsip BKD Provinsi Jawa Tengah.
  3. Proses Scanning dokumen dilakukan dengan dengan 2 tahap :

  1.  Tahap Pra-Scanning
  2.  Tahap Scanning
Persiapan Dokumen Kepegawaian PNS P3D (personil)

KATEGORI DOKUMEN YANG DILEGALISASI :





No

1
SK CPNS
2
SK PNS
3
KONVERSI NIP
4
KARTU PEGAWAI
5
SK JABATAN TERAKHIR
6
IJAZAH TERAKHIR
7
KP TERAKHIR
8
GAJI BERKALA TERAKHIR
9
(SK IJIN/TUGAS BELAJAR)
10
(SURAT IJIN PENGGUNAAN GELAR)


11
(UKPPI (UJIAN KP PENY. IJAZAH))
12
PENILAIAN PRESTASI KERJA TAHUN 2015
13
SKP TAHUN 2015
14
PENILAIAN PRESTASI KERJA  TAHUN 2016
15
SKP TAHUN 2016

Pejabat yang berwenang melegalisasi adalah Pejabat Pengawas/Administrator pada Unit Kerja masing-masing 

2. KATEGORI DOKUMEN NON-LEGALISASI UNTUK BKD PROVINSI JAWA TENGAH :
Berikut merupakan beberapa dokumen yang perlu dilampirkan , SCAN, dan UPLOAD selain dokumen yang dilegalisasi seperi tersebut sebelumnya dengan urutan sebagai berikut:

  1. Semua jenis dokumen pada kategori legalisasi, akan tetapi tidak perlu dilegalisasi;
  2. SUMPAH JANJI PNS;
  3. RIWAYAT PENDIDIKAN (SD - terakhir, dikumpulkan semua riwayat pendidikan sesuai jenjang masing-masing PNS yang bersangkutan, dan mohon diurutkan dari yang terendah);
  4. SURAT NIKAH;
  5. KARIS (Kartu Isteri) / KARSU (Kartu Suami);
  6. TASPEN
  7. RIWAYAT KEPANGKATAN (dikumpulkan semua riwayat kepangkatan sesuai jenjang masing-masing PNS yang bersangkutan, dan mohon diurutkan dari yang terendah);
  8. RIWAYAT GAJI BERKALA (dikumpulkan semua riwayat gaji berkala sesuai jenjang masing-masing PNS yang bersangkutan, dan mohon diurutkan dengan klasifikasi dari terendah MINIMAL tahun 2013  s/d SEKARANG);
  9. KTP / KARTU KELUARGA
  10. NPWP DAN ASKES


Tahapan Pra-Scanning Dokumen
Memilah dan mengelompokkan dokumen kepegawaian dengan melihat FORMAT :
1.Dokumen harus berukuran F4 (Folio) / A4
2. Untuk Dokumen yang berukuran A3 harus diperkecil terlebih dahulu menjadi ukuran F4    atau A4.
3. Untuk dokumen dengan ukuran/skala kecil seperti contohnya kartu pegawai (KARPEG), kartu isteri (KARIS), kartu suami (KARSU), kartu pegawai elektronik (KPE) di fotokopi seperti sesuai aslinya untuk kemudian ditempelkan pada kertas F4 (Folio) seperti pada contoh berikut :   
                                

Tahapan Scanning Dokumen
Melakukan scanning dokumen kepegawaian dengan menggunakan aplikasi scanning dokumen, bisa menggunakan Adobe Photoshop atau aplikasi scanning bawaan dari mesin scanner unit kerja masing-masing, dengan format scanning sebagai berikut :
1.Dokumen yang discan harus berukuran F4 (Folio)/A4;
2.Posisi Gambar jadi hasil proses scanning dokumen HARUS VERTIKAL atau PORTRAIT, seperti pada contoh dibawah ini


3.Hasil scanning yang berbentuk gambar disimpan dengan extension file .PNG(Portable Network Graphics);


  1. Untuk dokumen KENAIKAN GAJI BERKALA atau KONVERSI NIP , boleh difotokopi diperbesar sampai dengan ukuran F4 (Folio), boleh dengan ditempelkan seperti format pada poin sebelumnya.
  2. Maksimal ukuran penyimpanan gambar hasil scanning 1MB(Megabyte) /gambar;
  3. Minimal dimensi gambar hasil scanning W:800 pixel X H:1000 pixel ;
                Maksimal dimensi gambar hasil scanning W:3000 pixel  X H:4000 pixel ;
                Keterangan:
                W : Width / Lebar
                H  : Height / Tinggi

7.    Hasil scanning HARUS HITAM-PUTIH.
Baca juga: http://kasiyanta.blogspot.co.id/2017/02/penting-untuk-guru-alih-wewenang.html sumber: BKD Prov Jawa Tengah
Tambahkan komentar kamu!

Senin, 30 Januari 2017

Profil Natasha Wilona

 Profil Lengkap Natasha Wilona Bintang Anak Jalanan – Natasha Wilona merupakan artis muda yang namanya kini tengah naik daun, lewat Sinetron remaja yang berjudul ‘Anak Jalanan’ nama Natasha Wilona semakin terkenal.
Dara cantik mirip artis Korea itu lahir di Jakarta 15 Desember 1998, Natasha Wilona beragama Kristen, ia memulai karirnya didunia hiburan tanah air dengan membintangi sinetron yang berjudul ‘Yang Masih di Bawah Umur’.
Kekasih dari Steven William itu semakin dikenal publik ketika bermain dalam sinetron ‘Anak Jalanan

Dalam Sinetron terbarunya itu Natasha Wilona berperan sebagai Reva, Cewek cantik yang agak tomboy dan memiliki hoby balap motor. Reva memiliki ibu tiri yang bernama Andriana, ia tidak suka dengan ibu tirinya tersebut hingga kerap diusili oleh Reva (Natasha Wilona).
Di Sinetron ‘Anak Jalanan’ ia bermain bersama kekasihnya Steven William dan beberapa artis muda lainnya, seperti Raya Kitty pembalap nasional yang menjadi salahsatu bintang dalam sinetron tersebut.

Profil Lengkap Natasha Wilona Bintang Anak Jalanan
·         Nama Lengkap : Natasha Wilona
·         Tempat Lahir : Jakarta, Indonesia
·         Tanggal Lahir : 15 Desember 1998
·         Pekerjaan : Aktris, Bintang Iklan
·         Agama : Kristen
·         Akun Twitter : @15natashawilona
·         Akun Instagram : @natashawilona12
Berikut adalah Sinetron yang pernah dibintangi oleh Natasha Wilona :
·         Yang Masih di Bawah Umur
·         Tendangan Dari Langit The Series
·         Fortune Cookies
·         Ayah, Mengapa Aku Berbeda? The Series
·         Catatan Hati Seorang Istri
·         Sakinah Bersamamu
·         Anak Jalanan
Berikut adalah Iklan yang pernah dibintangi oleh Natasha Wilona :
·         Toya Toya
·         Kiko
·         Pigeon Teens
·         Permen Hot
·         Chocolatos
·         Richeese / Richoco Rolls
·         Nabati Siip Giga
·         Axis
·         Eskrim Campina Corneto
Berikut adalah FTV yang pernah dibintangi oleh Natasha Wilona :
·         Hadiah Terindah
Berikut adalah acara televisi yang pernah dibawakan oleh Natasha Wilona :
·         Sobat Cilik
Berikut adalah FTV yang pernah dibintangi oleh Natasha Wilona :
·         Hadiah Terindah
Itulah Profil Lengkap Natasha Wilona Bintang Anak Jalanan yang kini namanya tengah naik daun bersama kekasihnya Steven William.
Biodata Natasha Wilona menjadi paling banyak di cari di mesin pencarian google setiap harinya.





Tambahkan komentar kamu!

Jumat, 27 Januari 2017

Icha Anisa



Siti Anisa Nurachmah atau yang lebih akrab disapa Icha Anisa (lahir di Jakarta, 16 Oktober 1994; umur 22 tahun) merupakan seseorang aktris dan model berkebangsaan Indonesia. Nama Icha terkenal saat membintangi beberapa FTV dan Sinetron. Ia adalah finalis GADIS Sampul tahun 2009, seangkatan dengan beberapa aktris lain Maudy Ayunda, Anjani Dina, Tamara Tyasmara, Rania Putri Sari, serta Nadia Ayesha

Icha Anisa mengawali karir di industri hiburan Indonesia dengan menjadi model dan membintangi Sinetron serta FTV. Nama Icha Anisa sendiri dikenal karena sering membintangi banyak ftv dan sinetron. Selain itu Icha Anisa juga membintangi film layar lebar.  

Icha Anisa yang merupakan mantan kekasih dari Chand Kelvin ini konon katanya tidak bisa tidur bila lampu dan tv dimatikan. Benar tidaknya silakan bertanya pada yang bersangkutan.

Nama Lengkap : Siti Anisa Nurachmah
Nama Panggilan : Icha
Nama Terkenal : Icha Anisa
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 16 Oktober 1994
Agama : Islam
Twitter : ichaaa_anisa
Instagram : ichaanisaaa


Film : 
Tali Pocong Perawan (2012)
Hantu Pohon Boneka (2014)

Sinetron :
Dia Anakku (2011)
3 Semprul Mencari Surga (2013)
Cinta Yang Beda (2014)
Pangeran (2015)

Ftv :
Toko Kr. Amat : Diary Masa Depan (2013)
Panggilan Tak Terjawab (2013)
Pusaka : Kuku Macan (2014)
Rahasia Sebuah Villa (2014)
Galon galon Bikin Galau
Something About Maemunah
Wartati Unyu Undercoveder (2014)
Jika Jakarta Turun Salju (2014)
Suamiku Nikahiku Karena Takut Penjara (2014)
Toko Kr Amat : Misteri Wayang Kulit (2015)
Produksi Film Pembawa Petaka (2015)
Undangan : Pondok Nirwana (2015)
Haji Belajar Ngaji (2015)
Gadis berkerudung Merah (2015)
Aku titip Anakku ke Suami Istriku (2015)
Cakep cakep Penjaga Pintu (2015)
Ibu Palsu, Ibuku Sayang (2016)
Beri Aku Kesempatan Memeperbaiki Kealahanku (2016)

Tambahkan komentar kamu!

Rabu, 23 November 2016

Syarat Pengajuan NUPTK.

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

Mekanisme NUPTK

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:

Syarat syarat dokumen di upload oleh operator sekolah ke web vervalptd.data.kemdikbud.go.id dalam bentuk pdf.
Dokumen yang harus di upload:



sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
Tambahkan komentar kamu!

Sabtu, 29 Oktober 2016

Tips dan Trik kirim data PMP.

Tips untuk ngirim data ke server PMP.

Patch Aplikasi PMP

Versi 1.5 - Tanggal Rilis: 17 Nopember 2016
Khusus untuk yang sudah menginstall Aplikasi PMP v1.4. Untuk yang menginstall Aplikasi PMP versi 1.2 atau sebelumnya silahkan lakukan update ke versi 1.3 terlebih dulu.

silahkan unduh di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan




Saat kita mau kirim data, sering hanya bergerak saja tanpa akhir/gagal.
Tips ini saya dapatkan dari teman teman operator juga, dan sudah saya coba.
Langkah langkahnya
1. Masuk di C:\Program Files\PMP\php
2. Cari dan copy file php (type : Configuration settings) ke folder lain untuk pengeditan.
3. lakukan pengeditan, 5 pengeditan , Cari
 expose_php = On
max_execution_time = 360000>>>>>>>>1
max_input_time = 60
memory_limit = 256M>>>>>>>>>>>>>>2
error_reporting = E_ALL & ~E_DEPRECATED & ~E_STRICT
display_errors = Off
.
.
.auto_globals_jit = On
post_max_size = 24M>>>>>>>>>>>>>>3
auto_prepend_file =
auto_append_file =
default_mimetype = "text/html"
;include_path = ".;c:\php\includes"
doc_root =
user_dir =
; extension_dir = "ext"
enable_dl = Off
file_uploads = On
.
.
.
;upload_tmp_dir =
upload_max_filesize = 20M>>>>>>>>>4
max_file_uploads = 45 >>>>>>>>>>>>5

4. Lalu di save sebelum dipastekan ke file php tempat semula.

5. Agar paste mudah dilakukan dengan cara replace, klik kanan folder php di C:\Program Files\PMP, hilangkan tanda checklist read only, setelah itu pastekan file php yang telah di edit tadi, bila ada pertanyaan copy dan replace pilih ok.
6. Test sebelum kirim data, coba backup, kalau backup sukses otomatis kirim data akan sukses, hanya beberapa menit, tapi tetap tergantung jaringan internet.
Selamat mencoba.

Dari berbagai sumber...
Tambahkan komentar kamu!