Tampilkan postingan dengan label Efile. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Efile. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Februari 2017

PENTING UNTUK GURU ALIH WEWENANG PROVINSI (Jawa Tengah)



Info dari BP2MK

1.  Gaji
Usulan perubahan data gaji/TPP setiap tgl 11 s.d. 20 setiap bulan. Verifikasi tgl 20 s.d. 30 setiap bulan. Pengolahan TPP 1 bulan sebelum pembayaran dengan Penilaian Kinerja.

2. Penilaian Kinerja

Presensi/Daftar Hadir, SKP dan Hukuman Disiplin:
- Sementara presensi berbentuk  lembaran pagi dan sore, telah dirancang Presensi On Line
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dikirim ke BP2MK setiap tgl. 5 awal bulan berikutnya dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai/atasan langsung (Kepsek). Sedangkan Kepsek ditandatangani oleh Kabid SMA Disdikbud Prop.
- Untuk Penilaian Prestasi Kerja (1 Jan s.d. 31 Des 2017).

Atasan Pejabat yang menilai sbb.: Guru: Kabid SMA Prov. Kepsek : Ka Disdikbud Provinsi.

3. Pengolahan Data

Kepegawaian menggunakan SIMPEG ONLINE dengan
ketentuan sbb.:
- Inputting data secara mandiri (pegawai ybs). Log in melalui http://www.simpeg.bkd.jatengprov.go.id

- Data lengkap dan akurat harus diisi dengan benar
selanjutnya diverifikasi legalisasi oleh MKKS sebagai verifikatornya.
- Semua data diketik dengan huruf BALOK.

4. E-FILE (berkas pendukung SIMPEG) diupload melalui http://www.efile.bkd.jatengprov.go.id

Dokumen utama yang dilegalisasi Kasek serta diupload ke e-file dan dikirim ke BKD sbb.:

- SK CPNS
- SK PNS
- KONVERSI NIP
- KARPEG
- SK JABATAN TERAKHIR
- IJAZAH TERAKHIR
- KP TERAKHIR
- GBK TERAKHIR
- SK IJIN/TUGAS BELAJAR
- SURAT IJIN PENGGUNAAN  GELAR
- UKPPI/UJIAN KP PENY IJAZAH
- PENILAIAN PRESTASI KERJA TH 2015 dan 2016
- SKP TH 2015 dan 2016

Dokumen ke dua yang
discan dan diupload ke E-FILE, tidak perlu dilegalisasi sbb.:

- Sumpah Janji PNS
- Riwayat Pendidikan (SD - terakhir)
- Surat Nikah
- Karis/Karsu
- Taspen
- Riwayat Kepangkatan (dari terendah)
- Riwayat Gaji Berkala
- KTP/Kartu Keluarga
- NPWP dan ASKES
- Semua Sertifikat/penghargaan sejak CPNS.

Dokumen harus berukuran F4/A4. Untuk dokumen yang besar diperkecil dulu menjadi A4. Dokumen yang kecil spt.: KTP, KARPEG ditempel di kertas A4 kemudian diupload dengan posisi vertikal atau portrait.
Hasil scanning HARUS HITAM PUTIH. Upload foto guru dengan background
ABU-ABU. Eselon IV: HIJAU.

Diharapkan membuka aplikasi TELEGRAM untuk komunikasi tentang kepegawaian karena kapasitasnya besar.

PENTING:
Semua Data tsb. di atas, diupload mulai 6 Pebruari s.d. 6 Maret ggh2017 HARUS SELESAI.

Selamat Bekerja

Baca juga: http://kasiyanta.blogspot.co.id/2017/02/pengolahan-data-bkd-provinsi-jawa-tengah.html
Tambahkan komentar kamu!

Pengolahan Data BKD Provinsi Jawa Tengah


Pengolahan Data BKD Provinsi Jawa Tengah
Dalam melakukan pengolahan data PNS Provinsi Jawa Tengah, BKD Provinsi Jawa Tengah menggunakan aplikasi Simpeg guna mengelola data kepegawaian PNS Provinsi Jawa Tengah.
Simpeg BKD Provinsi Jawa Tengah saat ini sudah terintegrasi dan dapat di akses oleh seluruh SKPD di Jawa Tengah.
Proses updating data yang dilakukan BKD Provinsi Jawa Tengah yakni dengan cara masing-masing PNS melakukan proses inputing data secara mandiri melalui aplikasi Simpeg sedangkan berkas pendukung yang dilampirkan, diupload dan dikelola menggunakan e-file.
Tujuan dari Peremajaan Data:

  1. Untuk Update Data Kepegawaian masing-masing PNS
  2. Untuk Memperlancar Proses Administrasi Kepegawaian
  3. Untuk Melengkapi dan Memberikan info yang lengkap kepada pimpinan.

Alur Proses Pengelolaan Dokumen PNS P3D (personil)
  1. Setiap PNS P3D (personil) wajib melakukan proses scanning dokumen kepegawaian untuk kemudian diupload ke aplikasi e-file BKD Provinsi Jawa Tengah, dengan cara harus mendaftar terlebih dahulu melalui : http://www.efile.bkd.jatengprov.go.id (nunggu untuk disetujui admin)
  2. Dokumen yang harus disiapkan oleh PNS P3D (personil) terbagi menjadi 2 kategori, yakni dokumen dengan legalisasi dan non-legalisasi dan dokumen untuk arsip BKD Provinsi Jawa Tengah.
  3. Proses Scanning dokumen dilakukan dengan dengan 2 tahap :

  1.  Tahap Pra-Scanning
  2.  Tahap Scanning
Persiapan Dokumen Kepegawaian PNS P3D (personil)

KATEGORI DOKUMEN YANG DILEGALISASI :





No

1
SK CPNS
2
SK PNS
3
KONVERSI NIP
4
KARTU PEGAWAI
5
SK JABATAN TERAKHIR
6
IJAZAH TERAKHIR
7
KP TERAKHIR
8
GAJI BERKALA TERAKHIR
9
(SK IJIN/TUGAS BELAJAR)
10
(SURAT IJIN PENGGUNAAN GELAR)


11
(UKPPI (UJIAN KP PENY. IJAZAH))
12
PENILAIAN PRESTASI KERJA TAHUN 2015
13
SKP TAHUN 2015
14
PENILAIAN PRESTASI KERJA  TAHUN 2016
15
SKP TAHUN 2016

Pejabat yang berwenang melegalisasi adalah Pejabat Pengawas/Administrator pada Unit Kerja masing-masing 

2. KATEGORI DOKUMEN NON-LEGALISASI UNTUK BKD PROVINSI JAWA TENGAH :
Berikut merupakan beberapa dokumen yang perlu dilampirkan , SCAN, dan UPLOAD selain dokumen yang dilegalisasi seperi tersebut sebelumnya dengan urutan sebagai berikut:

  1. Semua jenis dokumen pada kategori legalisasi, akan tetapi tidak perlu dilegalisasi;
  2. SUMPAH JANJI PNS;
  3. RIWAYAT PENDIDIKAN (SD - terakhir, dikumpulkan semua riwayat pendidikan sesuai jenjang masing-masing PNS yang bersangkutan, dan mohon diurutkan dari yang terendah);
  4. SURAT NIKAH;
  5. KARIS (Kartu Isteri) / KARSU (Kartu Suami);
  6. TASPEN
  7. RIWAYAT KEPANGKATAN (dikumpulkan semua riwayat kepangkatan sesuai jenjang masing-masing PNS yang bersangkutan, dan mohon diurutkan dari yang terendah);
  8. RIWAYAT GAJI BERKALA (dikumpulkan semua riwayat gaji berkala sesuai jenjang masing-masing PNS yang bersangkutan, dan mohon diurutkan dengan klasifikasi dari terendah MINIMAL tahun 2013  s/d SEKARANG);
  9. KTP / KARTU KELUARGA
  10. NPWP DAN ASKES


Tahapan Pra-Scanning Dokumen
Memilah dan mengelompokkan dokumen kepegawaian dengan melihat FORMAT :
1.Dokumen harus berukuran F4 (Folio) / A4
2. Untuk Dokumen yang berukuran A3 harus diperkecil terlebih dahulu menjadi ukuran F4    atau A4.
3. Untuk dokumen dengan ukuran/skala kecil seperti contohnya kartu pegawai (KARPEG), kartu isteri (KARIS), kartu suami (KARSU), kartu pegawai elektronik (KPE) di fotokopi seperti sesuai aslinya untuk kemudian ditempelkan pada kertas F4 (Folio) seperti pada contoh berikut :   
                                

Tahapan Scanning Dokumen
Melakukan scanning dokumen kepegawaian dengan menggunakan aplikasi scanning dokumen, bisa menggunakan Adobe Photoshop atau aplikasi scanning bawaan dari mesin scanner unit kerja masing-masing, dengan format scanning sebagai berikut :
1.Dokumen yang discan harus berukuran F4 (Folio)/A4;
2.Posisi Gambar jadi hasil proses scanning dokumen HARUS VERTIKAL atau PORTRAIT, seperti pada contoh dibawah ini


3.Hasil scanning yang berbentuk gambar disimpan dengan extension file .PNG(Portable Network Graphics);


  1. Untuk dokumen KENAIKAN GAJI BERKALA atau KONVERSI NIP , boleh difotokopi diperbesar sampai dengan ukuran F4 (Folio), boleh dengan ditempelkan seperti format pada poin sebelumnya.
  2. Maksimal ukuran penyimpanan gambar hasil scanning 1MB(Megabyte) /gambar;
  3. Minimal dimensi gambar hasil scanning W:800 pixel X H:1000 pixel ;
                Maksimal dimensi gambar hasil scanning W:3000 pixel  X H:4000 pixel ;
                Keterangan:
                W : Width / Lebar
                H  : Height / Tinggi

7.    Hasil scanning HARUS HITAM-PUTIH.
Baca juga: http://kasiyanta.blogspot.co.id/2017/02/penting-untuk-guru-alih-wewenang.html sumber: BKD Prov Jawa Tengah
Tambahkan komentar kamu!