Pengolahan
Data BKD Provinsi Jawa Tengah
Dalam melakukan
pengolahan data PNS Provinsi Jawa Tengah, BKD Provinsi Jawa Tengah menggunakan
aplikasi Simpeg guna mengelola data kepegawaian PNS Provinsi Jawa
Tengah.
Simpeg BKD
Provinsi Jawa Tengah saat ini sudah terintegrasi dan dapat di akses oleh
seluruh SKPD di Jawa Tengah.
Proses updating
data yang dilakukan BKD Provinsi Jawa Tengah yakni dengan cara masing-masing
PNS melakukan proses inputing data secara mandiri melalui aplikasi Simpeg
sedangkan berkas pendukung yang dilampirkan, diupload dan
dikelola menggunakan e-file.
Tujuan dari Peremajaan Data:
- Untuk Update Data Kepegawaian
masing-masing PNS
- Untuk Memperlancar Proses
Administrasi Kepegawaian
- Untuk Melengkapi dan Memberikan info
yang lengkap kepada pimpinan.
Alur Proses Pengelolaan Dokumen PNS P3D (personil)
- Setiap PNS P3D (personil) wajib
melakukan proses scanning dokumen kepegawaian untuk kemudian diupload ke
aplikasi e-file BKD Provinsi Jawa Tengah, dengan cara harus mendaftar
terlebih dahulu melalui : http://www.efile.bkd.jatengprov.go.id (nunggu untuk disetujui admin)
- Dokumen yang harus disiapkan oleh PNS
P3D (personil) terbagi menjadi 2 kategori, yakni dokumen dengan legalisasi
dan non-legalisasi dan dokumen untuk arsip BKD Provinsi Jawa Tengah.
- Proses Scanning dokumen dilakukan
dengan dengan 2 tahap :
- Tahap Pra-Scanning
- Tahap Scanning
Persiapan
Dokumen Kepegawaian PNS P3D (personil)
KATEGORI
DOKUMEN YANG DILEGALISASI :
No
|
|
1
|
SK CPNS
|
2
|
SK
PNS
|
3
|
KONVERSI NIP
|
4
|
KARTU
PEGAWAI
|
5
|
SK
JABATAN TERAKHIR
|
6
|
IJAZAH
TERAKHIR
|
7
|
KP
TERAKHIR
|
8
|
GAJI BERKALA TERAKHIR
|
9
|
(SK IJIN/TUGAS
BELAJAR)
|
10
|
(SURAT IJIN PENGGUNAAN GELAR)
|
11
|
(UKPPI (UJIAN KP PENY. IJAZAH))
|
12
|
PENILAIAN PRESTASI KERJA TAHUN
2015
|
13
|
SKP
TAHUN 2015
|
14
|
PENILAIAN PRESTASI KERJA TAHUN 2016
|
15
|
SKP
TAHUN 2016
|
Pejabat yang berwenang melegalisasi adalah Pejabat Pengawas/Administrator pada Unit Kerja masing-masing
2. KATEGORI
DOKUMEN NON-LEGALISASI UNTUK BKD PROVINSI JAWA TENGAH :
Berikut merupakan
beberapa dokumen yang perlu dilampirkan , SCAN, dan UPLOAD selain
dokumen yang dilegalisasi seperi tersebut sebelumnya dengan urutan sebagai
berikut:
- Semua jenis dokumen pada kategori
legalisasi, akan
tetapi tidak perlu dilegalisasi;
- SUMPAH JANJI PNS;
- RIWAYAT PENDIDIKAN (SD - terakhir, dikumpulkan semua
riwayat pendidikan sesuai jenjang masing-masing PNS yang bersangkutan, dan
mohon diurutkan dari yang terendah);
- SURAT NIKAH;
- KARIS (Kartu Isteri) / KARSU (Kartu
Suami);
- TASPEN
- RIWAYAT KEPANGKATAN (dikumpulkan semua riwayat
kepangkatan sesuai jenjang masing-masing PNS yang bersangkutan, dan mohon
diurutkan dari yang terendah);
- RIWAYAT GAJI BERKALA (dikumpulkan semua riwayat gaji
berkala sesuai jenjang masing-masing PNS yang bersangkutan, dan mohon
diurutkan dengan klasifikasi dari terendah MINIMAL tahun 2013 s/d SEKARANG);
- KTP / KARTU KELUARGA
- NPWP DAN ASKES
Tahapan
Pra-Scanning Dokumen
Memilah dan mengelompokkan dokumen kepegawaian dengan melihat FORMAT :
1.Dokumen harus berukuran F4 (Folio) / A4
●
2. Untuk Dokumen yang
berukuran A3 harus diperkecil terlebih dahulu menjadi ukuran F4 atau A4.
3. Untuk dokumen dengan ukuran/skala kecil seperti contohnya kartu pegawai (KARPEG), kartu isteri
(KARIS), kartu suami
(KARSU), kartu pegawai elektronik
(KPE) di fotokopi seperti sesuai aslinya untuk kemudian ditempelkan pada kertas F4
(Folio) seperti pada contoh berikut :
Tahapan
Scanning Dokumen
Melakukan scanning dokumen kepegawaian dengan menggunakan aplikasi
scanning dokumen, bisa menggunakan Adobe Photoshop atau aplikasi scanning bawaan dari mesin
scanner unit
kerja masing-masing, dengan
format scanning sebagai berikut :
1.Dokumen yang
discan harus berukuran F4
(Folio)/A4;
2.Posisi Gambar jadi hasil
proses scanning dokumen HARUS
VERTIKAL atau PORTRAIT, seperti pada contoh dibawah ini :
3.Hasil
scanning yang berbentuk gambar disimpan dengan extension file .PNG(Portable
Network Graphics);
- Untuk dokumen KENAIKAN GAJI BERKALA atau KONVERSI NIP , boleh difotokopi diperbesar sampai dengan ukuran F4 (Folio), boleh dengan ditempelkan seperti format pada poin sebelumnya.
- Maksimal
ukuran penyimpanan gambar hasil scanning 1MB(Megabyte) /gambar;
- Minimal
dimensi gambar hasil scanning W:800 pixel X H:1000 pixel ;
Maksimal dimensi
gambar hasil scanning W:3000 pixel X H:4000 pixel ;
Keterangan:
W : Width / Lebar
H :
Height / Tinggi
7. Hasil scanning HARUS HITAM-PUTIH.
Baca juga: http://kasiyanta.blogspot.co.id/2017/02/penting-untuk-guru-alih-wewenang.html
sumber: BKD Prov Jawa Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar