Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 September 2013

CEK SK TUNJANGAN PROFESI

Untuk melihat SK Tunjangan Profesi kita bisa langsung melihat di web Klik sini. Akan muncul halaman depan web.

Setelah masuk di halaman depan web Diroktorat Pembinaan PTK DIKMEN, Lihat Kolom kiri web.

Pada bagian Cek SK Tunjangan Profesi, masukan kreteria pencarian, Tahun , NUPTK, NRG, Nama, klik Cari. (Pengisian ini boleh hanya nama saja, tapi kalau nama saja dimungkinkan muncul nama lebih dari satu yang sama.) 

Setelah di klik Cari, di kolom tengah akan muncul data yang kita cari, hanya belum detail. 
Untuk bisa melihat lebih detail data kita, klik detail


Setelah di klik akan muncul data detail

(cek SK Tunjangan Profesi, Lihat NRG, Cari NUPTK, Melihat masa kerja, Nomor SK Inpassing, Golongan Bidang Stydi Sertifikasi, Nomor Rekening Bank, Kode Kabupaten/Kota).

Jumat, 11 Mei 2012

Sertifikasi Guru



Link ke web yang berhubungan dengan sertifikasi guru.


PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Komplek Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lantai 14, Jalan Jend. Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
Telp.: (021) 57974126, 57974122 Fax : (021) 57974126, 57974122



Direktorat Jenderal Pendidikan
http://www.dikti.go.id/


Informasi Sertifikasin Guru.
http://sergur.kemdiknas.go.id/


Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 
Univeersitas Pendidikan
Rayon 110 Jawa Barat


Sertifikasi Guru Rayon 106 UNP (Universitas Negeri Padang) 

Website Resmi Panitia Sertifikasi Guru Rayon 106 UNP


PENYELENGGARA SERTIFIKASI GURU RAYON 124

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR


Sertifikasi Guru Rayon 113

SERTIFIKASI GURU RAYON 111
sertifikasiguru.uny.ac.id/


Sertifikasi Guru Rayon 134
Universitas Pasundan Bandung 

Informasi Sertifikasi Guru Rayon 108
LPTK Universitas Jambi

Sertifikasi Guru Rayon 105
Universitas Riau


Panitia Sertifikasi Guru Rayon 143
Universitas Nusantara PGRI Kediri













Selasa, 17 April 2012

Kelulusan Ujian Nasional

    Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
setelah:

   a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

   b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
       seluruhseluruh matamata pelajaranpelajaran yangyang terdiriterdiri atasatas::
      (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
      (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
           kepribadian,
      (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan  kelompok
           mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
  c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
      pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  d.  lulus Ujian Nasional.

 A. Kriteria penyelesaian seluruh program
        pembelajaran oleh peserta didik

       Telah menyelesaikan proses pembelajaran:

       • SD/MI dan SDLB:  kelas I sampai kelas VI

       • SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX

       • SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII

B.    Kriteria  nilai baik untuk  empat
    kelompok mata pelajaran  agama akhlak
    mulia, kewarganegaraan, kepribadian,
    estetika, jasmani, olah raga dan

    kesehatankesehatan ditetapkanditetapkan oleholeh satuansatuan
    pendidikan masing-masing
C.  Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan
     pendidikan masing-masing

     NS  = 0,6 x  NUS + 0,4  NR

        Keterangan:
        NS    : Nilai Sekolah/Madrasah
        NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
        NR    : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut:
                 SD/MI dan SDLB        : semester 7 sampai 11
                 SMP/MTs, SMPLB     : semester 1 sampai 5
                 SMA/MA, SMALB     : semester 3 sampai            5
                 SMK                           : semester 1 sampai 5
D.  Kriteria Kelulusan              peserta didik dari UN:

      SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan
         pendidikanpendidikan melaluimelalui rapatrapat dewandewan guruguru

      SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
         dan SMK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan
         perolehan Nilai Akhir (NA)
• Nilai  Akhir :

•  NA = 0,6 NUN + 0,4 NS

•  Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
   SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik  mencapai
   nilai rata-rata NA paling rendah 5,5  dan NA tiap mata
   pelajaran paling rendah 4,0.
       Peran Perguruan Tinggi

   UN SMA/MA, SMK, BSNP memberikan sebagian
   wewenang kepada perguruan tinggi negeri                 :

1.  menetapkan pengawas satuan pendidikan bersama LPMP.

2.  menetapkan pengawas ruang ujian bersama LPMP
   berdasarkanberdasarkan masukanmasukan daridari DinasDinas PendidikanPendidikan dandan
   Kankemenag Kabupaten/Kota.

3.  mengawasi penggandaan dan pendistribusian naskah soal
   UN SMA/MA, SMK, SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB

4.  melakukan pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK

Pengolahan Hasil UN

 1. Perguruan Tinggi Negeri memindai dan  memvalidasi
    LJUN SMA, MA dan SMK serta mengirimkan
    hasilnya ke Penyelenggara Pusat

 2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim nilai
    sekolahsekolah (NS)(NS) keke penyelenggarapenyelenggara pusatpusat palingpaling lambatlambat
    satu minggu sebelum UN.

 3. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memindai dan
    memvalidasi LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB
    serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN
    Tingkat Pusat
    Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan paling lambat                                       :

•  SMA/MA, SMALB dan SMK                                     : 26 Mei 2012

••  SMP/MTs,SMP/MTs, dan SMPLBSMPLB                : 22 Juni 2012

•  SD/MI dan SDLB                                                         : 16 Juni  2012 

Sumber:

Sosialisasi Penyelenggaraan
 UJIAN NASIONAL
SD/MI dan SDLB
SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
SMA/MA dan SMK
Tahun Pelajaran 2011/2012
dipersiapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Selasa, 06 Desember 2011

Informasi Peserta Sertifikasi Guru

Selamat Datang

 

Selamat Datang

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru

Layanan ini disediakan untuk memberikan informasi kepada calon peserta setifikasi guru tahun 2012. Daftar yang ditampilkan berisi calon peserta sertifikasi sesuai hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2012 oleh Diknas Kabupaten/Kota dan LPMP.
1. Guru
3. LPMP

Daftar urutan calon peserta sertifikassi guru tahun 2012

Daftar calon peserta dan pencarian peserta dapat diakses melalui tautan berikut

Kisi-Kisi Uji Kompentensi Awal (UKA)

Kisi-kisi uji kompetensi awal sesuai bidang studi sertifikasi dapat dilihat melalui tautan berikut

 

Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Catatan:

Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:

  • Telah meninggal dunia,
  • sakit permanen,
  • melakukan pelanggaran disiplin,
  • mutasi ke jabatan selain guru,
  • mutasi ke kabupaten/kota lain,
  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  • pensiun,
  • mengundurkan diri dari calon peserta,
  • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.