Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruhseluruh matamata pelajaranpelajaran yangyang terdiriterdiri atasatas::
(1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
(2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian,
(3) kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
A. Kriteria penyelesaian seluruh program
pembelajaran oleh peserta didik
Telah menyelesaikan proses pembelajaran:
• SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI
• SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX
• SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII
B. Kriteria nilai baik untuk empat
kelompok mata pelajaran agama akhlak
mulia, kewarganegaraan, kepribadian,
estetika, jasmani, olah raga dan
kesehatankesehatan ditetapkanditetapkan oleholeh satuansatuan
pendidikan masing-masing
C. Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan
pendidikan masing-masing
NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR
Keterangan:
NS : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut:
SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11
SMP/MTs, SMPLB : semester 1 sampai 5
SMA/MA, SMALB : semester 3 sampai 5
SMK : semester 1 sampai 5
D. Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN:
SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan
pendidikanpendidikan melaluimelalui rapatrapat dewandewan guruguru
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
dan SMK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan
perolehan Nilai Akhir (NA)
• Nilai Akhir :
• NA = 0,6 NUN + 0,4 NS
• Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai
nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata
pelajaran paling rendah 4,0.
Peran Perguruan Tinggi
UN SMA/MA, SMK, BSNP memberikan sebagian
wewenang kepada perguruan tinggi negeri :
1. menetapkan pengawas satuan pendidikan bersama LPMP.
2. menetapkan pengawas ruang ujian bersama LPMP
berdasarkanberdasarkan masukanmasukan daridari DinasDinas PendidikanPendidikan dandan
Kankemenag Kabupaten/Kota.
3. mengawasi penggandaan dan pendistribusian naskah soal
UN SMA/MA, SMK, SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
4. melakukan pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK
Pengolahan Hasil UN
1. Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi
LJUN SMA, MA dan SMK serta mengirimkan
hasilnya ke Penyelenggara Pusat
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim nilai
sekolahsekolah (NS)(NS) keke penyelenggarapenyelenggara pusatpusat palingpaling lambatlambat
satu minggu sebelum UN.
3. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memindai dan
memvalidasi LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB
serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat
Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan paling lambat :
• SMA/MA, SMALB dan SMK : 26 Mei 2012
•• SMP/MTs,SMP/MTs, dan SMPLBSMPLB : 22 Juni 2012
• SD/MI dan SDLB : 16 Juni 2012
Sosialisasi Penyelenggaraan
UJIAN NASIONAL
SD/MI dan SDLB
SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
SMA/MA dan SMK
Tahun Pelajaran
2011/2012
dipersiapkan
oleh
Badan
Standar Nasional Pendidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar