STANDAR PELAYANAN
PENILAIAN, PENETAPAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU BAGI GURU MADYA PANGKAT PEMBINA TK I GOLONGAN RUANG IV/b KE ATAS
SERVICE DELIVERY
1. KOMPONEN : Persyaratan Pelayanan
URAIAN: 1. Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;
2. Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:
a. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
b. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
c. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
d. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
e. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
f. Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan; dan
g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.
Catatan:
Poin b sampai dengan g dilegalisir oleh:
1) Guru oleh Kepala Sekolah; dan
2) Kepala Sekolah oleh pejabat struktural minimal eselon IV.
3. Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri:
a. Unsur Utama :
1) Pendidikan
a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus mendapat pengakuan dari Kementerian Ristek dan Dikti;
b) fotokopi surat izin belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) fotokopi SK tugas belajar, SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
2) Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
a) surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu;
b) laporan hasil penilaian kinerja guru kelas/mapel/bimbingan dengan melampirkan rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PK Guru selama masa penilaian;
c) laporan hasil penilaian kinerja tugas tambahan dengan melampirkan hasil penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PK Guru selama masa penilaian bagi guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam pelajaran;
d) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang tugas melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan;
e) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas tertentu guru yang tidak mengurangi jam mengajar.
3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan:
a) Pengembangan Diri
1) Laporan pengembangan diri dengan sistematika yang telah ditentukan;
2) Surat tugas atau surat izin dari atasan langsung; dan
3) Fotokopi surat keterangan/sertifikat/STTPL yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b) Publikasi Ilmiah
Bukti fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c) Karya Inovatif.
Bukti fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Unsur Penunjang:
1) Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru;
2) Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu:
a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus mendapat pengakuan dari Kementerian Ristek dan Dikti;
b) fotokopi surat izin belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) fotokopi SK tugas belajar, SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian;
4) Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam masa penilaian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2. KOMPONEN: Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
URAIAN
Prosedur pengajuan Penetapan angka Kredit:
1. Guru mengumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat dalam DUPAK;
2. Kepala Sekolah menyetujui dan mengusulkan kenaikan pangkat guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
3. Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota mengusulkan Penetapan Angka Kredit guru ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
u.p. Kepala LPMP setempat
Untuk kenaikan pangkat periode bulan April, berkas DUPAK diterima sekretariat terakhir pada tanggal 30 November tahun sebelumnya, sedang untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, berkas DUPAK diterima terakhir pada tanggal 31 Mei tahun berjalan.
4. Sekretariat tim penilai menerima dan merekap data;
5. Tim penilai menilai berkas DUPAK;
6. Sekretariat tim penilai memproses hasil penilaian, berupa:
a. Bagi yang memenuhi syarat angka kredit yang ditentukan akan dilakukan proses lebih lanjut:
1) Penerbitan PAK penyesuaian yang akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (bagi yang belum);
2) Penerbitan PAK hasil penilaian yang akan ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK);
3) Pengajuan usulan SK Penyesuaian Jabatan ke Biro Kepegawaian (bagi yang belum);
4) Pengajuan usulan SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru ke Biro Kepegawaian.
b. Bagi yang belum memenuhi syarat angka kredit akan dilakukan proses:
1) Penerbitan surat laporan hasil penilaian angka kredit disertai saran-saran yang harus dilakukan;
2) Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir.
7. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan penetapan kenaikan jabatan fungsional guru kepada Kepala Biro Kepegawaian;
8. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendikbud menetapkan Surat Keputusan kenaikan jabatan fungsional guru;
9. Sekretariat tim penilai mengirimkan PAK, SK Kenaikan Jabatan, laporan hasil penilaian kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan;
10. Guru menerima SK.
Tambahkan komentar kamu!