Minggu, 12 Maret 2017

PANDUAN PENGISIAN FORM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

PANDUAN PENGISIAN
FORM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

A.   DATA SASARAN KERJA PEGAWAI

Form ini berisikan data pegawai. Isian-isian pada form ini terkait/terhubung dengan form-form selanjutnya, untuk itu harap isi dengan lengkap seluruh isian pada form ini sebelum melanjutkan.


Pada form ini terdapat beberapa isian, antara lain :
-      Unit Kerja, isi sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bertugas;
-      Jangka Waktu Penilaian, 1 Januari 20xx s.d. 31 Desember 20xx;
-      Yang Dinilai, isi sesuai dengan data PNS yang dinilai;
-      Pejabat Penilai, isi sesuai dengan data Atasan Langsung PNS yang dinilai;
-      Atasan Pejabat Penilai, isi sesuai dengan data Atasan dari Atasan Langsung PNS yang dinila.


B.   SASARAN KERJA PEGAWAI
Merupakan form yang berisi target Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun / selama masa menjalankan tugas.

Pada form ini, data Pejabat Penilai dan Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai akan otomatis terisi apabila sudah mengisikan form sebelumnya dengan benar.
Form ini terdiri dari beberapa isian, antara lain :
  • -      Kegiatan Tugas Jabatan, isi dengan kalimat uraian tugas jabatan/pekerjaan yang akan dikerjakan. Isikan angka kredit pada pojok kanan uraian tersebut untuk PNS yang menduduki JFT/K (Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus), mis. guru, perawat, dokter, dll;
  • -      AK (Angka Kredit), adalah jumlah total angka kredit yang akan dicapai;
  • -      Kuant/Output, isi dengan target jumlah pekerjaan yang akan dicapai beserta satuannya (dok, lap, record, dll);
  • -      Kual/Mutu, isi dengan target kualitas yang akan dicapai;
  • -      Waktu, isi dengan target waktu penyelesaian pekerjaan beserta satuannya;
  • -      Biaya, isi dengan target biaya yang akan dicapai.

 C.   MONITORING

Form monitoring digunakan untuk membagi target tahunan menjadi bulanan. Pada form ini terdapat isian sebagai berikut:
  • -      Kegiatan Tugas Jabatan, otomatis terisi setelah melengkapi form SKP;
  • -      Target Output, otomatis terisi setelah melengkapi form SKP;
  • -      Capaian Output, otomatis terisi setelah mengisi form capaian bulanan (langkah selanjutnya);
  • -      Target (kolom ‘T’), isi target sesuai dengan bulan secara proporsinal sehingga jumlah keseluruhan akan sama dengan target tahunan. Untuk melihat total target dapat dilihat pada kolom paling kanan yang berfungsi untuk mengecek kesesuaian target bulanan dengan tahunan;
  • -      Realisasi (kolom ‘T’), otomatis terisi setelah mengisi form capaian bulanan (langkah selanjutnya).

D.   Target Bulanan
Digunakan untuk melaporkan capaian pekerjaan dalam sebulan dan dianggap sah apabila telah mendapat penilaian kualitas/mutu serta persetujuan dari Pejabat Penilai.
Beberapa kolom pada form ini otomatis terisi apabila langkah-langkah sebelumnya sudah dilakukan dengan benar. Sedangkan kolom yang harus diisi pada form ini adalah sebagai berikut:
  • -      Realisasi Kuant/Output, diisi oleh PNS Yang Dinilai. Isikan sesuai dengan jumlah pekerjaan yang telah dicapai dalam jangka waktu sebulan;
  • -      Realisasi Kual/Mutu, diisi oleh Pejabat Penilai. Isikan sesuai kualitas hasil pekerjaan PNS Yang Dinilai. Nilai maksimal kualitas adalah 100.


E.   Pengukuran
Form Pengukuran adalah form yang berisi hasil akhir dari penilaian SKP.

Kolom-kolom pada form ini sebagian besar sudah otomatis terisi apabila langkah-langkah sebelumya dilakukan dengan benar. Beberapa kolom yang harus diisi pada form ini adalah:
  • -      Waktu, isi sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
  • -      Biaya, diisi oleh PNS yang mempunyai kewenangan dalam anggaran. Isi sesuai dengan capaian/realisasi anggaran 1 (satu) tahun / selama masa menjalankan tugas.

 F.   Perilaku Kerja
Form Perilaku Kerja digunakan sebagai penilaian perilaku kerja PNS dalam 1 (satu) tahun / selama masa menjalankan tugas.

Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan mengisikan aspek-aspek sebagai berikut:
  • -      orientasi pelayanan
  • -      integritas
  • -      kornitrnen
  • -      disiplin
  • -      kerja sarna
  • -      kepemimpinan

Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) dan dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
  1. a.    91 – 100      : Sangat Baik
  2. b.    76 - 90         : Baik
  3. c.    6I - 75          : Cukup
  4. d.    51 - 60         : Kurang
  5. e.    50 ke bawah : Buruk

 G.   Penilaian


Sumber BKD

Tambahkan komentar kamu!

Tidak ada komentar: